Selasa, 30 November 2010

SEJARAH POWER POINT

KLIK DISINI

LATIHAN EXCEL

KLIK DISINI

Masalah Pendidikan di Indonesia





























Masalah Pendidikan di Indonesia


Peran Pendidikan dalam Pembangunan


Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan


Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas


”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.***


















Penulis : Muliani


Program Studi Biologi
Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi
Universitas Negeri Bangka Belitung


Dikirim oleh Admin
Tanggal 2009-07-13
Jam 12:14:15





Silahkan Ketik Keyword untuk mencari Artikel, Feature, atau berita yang diinginkan






























Baca Artikel Lainnya :



Baca Berita :



Baca Feature :



Lihat Foto :


 

















:: Beberapa Grafik Menggunakan Format SWF, Untuk Tampilan Terbaik Aktifkan/install Active-x Plugin flash di Browser Anda
Tampilan Terbaik Dengan Resolusi Monitor 1024 x 768 Pixels ::
Rektorat Universitas Negeri Bangka Belitung Jl. Merdeka No. 4 Pangkalpinang Kep. Bangka Belitung Indonesia
Telp. +62 717 422145 Fax +62 717 421303 http://www.ubb.ac.id Email : info@ubb.ac.id
Copyright 2008 Universitas Bangka Belitung
Sitemap - Peta situs
4 International Colleges & Universities














Peran Pendidikan dalam Pembangunan

           Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. bab ni akan mengakaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan anatara pokok tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.
          Apa jadinya bila pemangunan di Indonesia dengan pembangunan di bidang pendidikan ?Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk.jika  tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karen atiap orang akan korpsi. sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. ole karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah sau prioritas dalam pembngunan negeri ini.

ulangan pkn

Nama : Kelas :

1. Salah satu sikap yang mencerminkan kebanggan seseorang terhadap produksi dalam negeri yaitu…..
a. menganggumi dan mencintai produk dalam negri
b. suka menggunakan hasil produksi dalam negeri
c. sealu menyaring budaya asing dengan Pancasila
d. menghindarkan diri segala produk asing
e. menyukai hasil produksi yang bermanfaat
2. Dalam era globalisasi dan kemajuan IPTEK Pancasila berperan sebagai norma dalam menghadapi globalisasi. Hal ini berarti Pancsila menjadi….
a. dasar dan falasafah Negara
b. aat penamgakal/ penlk kehadiran segala pengaruh asing
c. dasar bagi pembangunan? Iptek
d. dasar untuk bersikap erhadap dampak/ pengaruhglobalisasi dan kemajuan iptek
e. dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Contoh sikap yang mencerminkan nasionalisme di era globalisasi adalah…..
a. kebersamaan dalam berjuang
b. semangat mencintai daerahnya
c. memperbaiki kondisi social dan ekonomi
d. meningkatkan kemampunakademis
e. meningkatkn kemajuan teknologi
4. Perbuatan yang mencerminkan adaya kesadaran hokum adalah……
a. melaksanaan penatan secara bersama
b. membayar pajak tepat pada waktunya
c. menolong korban kecelakaan lalu lntas
d. menyantuni fakir miskin
e. menyumbang dana untuk pembangunan jalan
5. Masyarakat yang memilikiketeraturan hidup daam suasan perikehidupan yang mandiri, berkeadilan social, and sejahtera adalah pengertian dari….
a. masyarakat kota
b. masyarakat desa
c. mayarakat adani
d. masyarakat industri
e. masyrakat kampong
6. Berikut ini bukan lembaga yang berfungsi sebagai saluran penamgakal dalam perubahan akibat perubahan globalisasi adalah…..
a. keluarga
b. keagamaan
c. sekolah
d. koantor
e. pemerintah
7. Bangsa Indonesia belum mampu menghadapi globalisasi karena factor-faktor sebagai berikut, kecuali…
a. mengabaikan ketahanan nasional
b. meremehkan kewaspadaan nasional
c. meremehkan kepemimpinan nasional
d. melupakan Pancasila
e. meniggalkan wawasan nasional
8. Pers dalam arti sempit terdiri atas, kecuali…..
a. radio
b. Koran
c. Majalah
d. Bulen
e. Brosur
9. Salah satu misi pers adalah….
a. ikut mencerdaskan bangsa
b. menegakkan keadilan
c. memberantas kebatilan
d. ikut mencerdaskan bangsa dan menegakkan keadilan
e. ikut mencerdaskan bangsa, menegakkan keadilan dan memberantas kebatian
10. Seorang warawan yang mendapatkan uang karena dipaksa untuk membuat suatu berita termasuk perbuatan …..
a. melanggar kode etik jurnalistik
b. mendapatkan tambahan
c. menegakkan harga diri wartawan
d. sudah menjadi kebiasaan
e. keahlian wartawan
11. Dalam pejaannannya, peran pers Indonesia padamasa orde lama dan deokrasi terpemimpinnya lebih banyak merupakan…..
a. alat bagi kepentingan rakyat
b. social control rakyat
c. penyambung lidah rakyat
d. penampung aspirasi rakyat
e. alat bagi para penguasa
12. Salah satu alas an pemerntah orde baru membatasi kebebasan pers adalah…
a. pemristiwa demonstrasi nsan pers yang cenderung anarkis
b. terjadi pemogokkan karyawan penerbitan pers
c. munculnya pers asing yang mengusung ideology komunis
d. terjadinya peristiwa 15 Januari tahun1974 (malaria)
e. pers sudah banyak disusupi oleh kepentingan Negara barat
13. Hak warga Negara daitur dalam UD 1945 pasal 27, yang beisi tentang…
a. hak mendapatkan pendidikan
b. hak mendapat pekerjaan dan penghidupn yang layak bagi kemanusian
c. hak berserikat dan berkumpul
d. hak membela Negara
e. hak mendapat atas status kewarganegaraan
14. Salah satu dampak negative dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta buday dari luar, yaitu kecenderungn orang untuk memisahkan anatar kehidupan dunia dan akhirat disebut…..
a. separatisme
b. sekulerisme
c. elitisme
d. individualisme
e. materiaisme
15. Dampak positif dari era globalisasi anatar lain…
a. memberikan perkembangan pengetahuan
b. memberikn perkembangan teknologi
c. memberikan perkembangan pengetahuan dan teknologi
d. erbentuknya kaum aktiitas
e. erbentuknya kaum serikat pekerja
16. Memiliki wawasan atau pengetahuan global saat ini sangat pentng agar, kecuali….
a. memahami dunaisebagai suatu system
b. memahami bangsa lain yang beragam
c. mencari kelemahan bangsa lain
d. menghargai perbedaan dan persamaaan
e. semua salah
17. KOMNASHAM memiliki sejumlah peran sebagai berikut, kecuali…..
a. melakuakan pengkajian HAM
b. melakukan penelitian HAM
c. melaksanaan pemantauan pelaksanan Ham
d. memberi penyuuhan? Sebagai penasehat untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut HAM
e. menyelesaikan masalah secara konsutasi mupun negoisasi
18. Kesadaran hokum dalam masyrakat akan teradi apabila….
a. dilakukan sosialisasi dalam penegakan hokum
b. dilakukan penegakan hokum secara misterius
c. banyaknya aturan hokum di masyarakat
d. adanya denda yang berat bagi pelanggaran hukuman
e. adanya hak kesederajatan di depan hokum
19. Jaminan HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam UUD 1945 termasuk Ham di bidang…
a. politik
b. ekonomi
c. pertahanan
d. kesejahteraan rakyat
e. hokum dan pemerintahan
20. Dalam mengantisipasi dan sekaligus menghadapi persaingan era lobl, maka indicator untuk mampu eradaptasi adalah……
a. cadangan sumber daya alam
b. jumlah penduduk besar
c. jumlah usia produktif yag memadai
d. usia Negara yang dewasa
e. kecerdasan dari unsure manusia

Senin, 29 November 2010

Peninggalan megalithikum di Sum-Sel

Assalamualaikum wr.wb
          Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan budaya dan sejarah masa lampau.salah satu daerah yang memiliki sejarah purba adalah Pasemah.hampir di setiap dusun ditemukan batu besar peninggalan seniman masa lampau.peninggalan itu berupa ; menhir, dolmen, kubur batu, dan patung-patung pahatan unik masa lampau yang indah.
          Tinggi Hari, dusun yang ada di kabupaten sekitar Pagar Alam ini.memilki banyak peninggalan megalithikum yang menurut hasil penelitian merupakan salah satu hasilmkarya terindah di dunia